Mensos JPB Saat Memonitor Penyaluran Bansos Sembako kepada masyarakat yang terkena dampak Covid 19.(Foto ist)
JAKARTA (6/12-2020)
Setelah Mensos
JBP menyerahkan diri, Ahad (6/12) siang, giliran AW mendatangi Gedung KPK. Ia
menyerahkan diri pukul 09.00 WIB dan langsung menemui penyidik KPK. Plt Jubir
KPK Ali Fikri menerangkan, AW yang dinyatakan buronan KPK datang seorang diri.
Disebutkan, AW merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK)
di Kementerian Sosial. Bersama Matheus
Joko Santoso (MJS). Keduanya menjadi PP proyek pengadaan paket sembako untuk
bansos penanganan Covid-19 yang nilainya triliunan rupiah.
Dalam
keterangan KPK, AW diduga berperan dalam penunjukan langsung para rekanan dan
disepakati fee dari tiap-tiap paket
pekerjaan yang harus disetorkan ke MJS. Untuk fee tiap paket Bansos disepakati
sebesar Rp10 ribu perpaket sembako yang masing-masing bernilai Rp300 ribu.
Dalam
konferensi pers, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, pengadaan Bansos penanganan Covid 19 berupa
paket sembako oleh Kemensos mencapai Rp 5,0 triliun lebih, dengan 272 kontrak
dan dilaksanakan dalam 2 periode.
Diungkapkan,
MJS dan AW pada bulan Mei sampai dengan November 2020, membuat kontrak pekerjaan yakni dengan AIM, HS dan PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang
belakangan milik MJS.
“Penunjukan PT RPI sebagai
salah satu rekanan tersebut diduga diketahui Menteri Sosial JPBm, dan disetujui
AW,†terang Ketua KPK Firli Bahuri.
Pada tahap pertama, KPK mengendus fee yang diberikan
berjumlah Rp12 M diberikan secara tunai
oleh MJS kepada Menteri Sosial JPB melalui
AW sebanyak Rp8,2 miliar. “Pemberian uang kemudian dikelola EK dan SN selaku orang kepercayaan JPB untuk digunakan membayar berbagai
keperluan pribadi,†ungkap Firli.
Sedangkan pada periode kedua, fee yang dihimpun dari bulan Oktober 2020
hingga Desember 2020 sebanyak Rp8,8 miliar yang juga diduga akan
dipergunakan untuk keperluan JPB. Terhadap perbuatan tersangka terutama AW bersama MJS disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau
Pasal 11 dan Pasal 12 huruf I Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1
KUHP.(sK12)
Berita Lainnya
Air Asia Siap Promosikan Kaltim di Jalur Penerbangan Internasional
SAMARINDA (19/12-2020)Maskapai Air Asia yang bermarkas di Malaysia, siap membantu Pemprov Kaltim unt ....
- editor@ivan
- 19 Des 2020
- 981
Mobil Travel Bawa Penumpang Dari Tering, Terbalik di Tol
SAMARINDA (20/4-2022)nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp; Sebuahmi ....
- editor@ivan
- 20 Apr 2022
- 890
9 Ribu Liter Migor Dijual Langsung ke Masyarakat
SANGATTA (9/3-2022) Kesulitanwarga masyarakat memperoleh minyak goreng (Migor) disikapi Pemkab Kutim ....
- editor@ivan
- 09 Mar 2022
- 693
Akhirnya Kemehub Hibahkan ke Pemkab Kutim
SANGATTA (8/12-2020)Pembangunan Pelabuhan Laut Sangatta di Kenyamukan, diperkirakan dalam beberapa t ....
- editor@ivan
- 07 Des 2020
- 524
Membedah Dakwaan Kasus Gratifikasi Pejabat Kutim (2) : Kepala OPD, Pokir DPRD Kutim Jangan Diganggu
TIM JPU KPK yang terdiri AliFikri, Ariawan Agustiartono, Zainal Abidin Siswhandono,Nur Haris Arhadi, ....
- editor@ivan
- 24 Nov 2020
- 764


