Akhirnya, DPRD kutim bawa kasus sengketa plasma sawit di Pt Gunta Samba ke KPPU
pimpinan dan anggota Komisi B DPRD Kutim saat rapat membahas sengketa plasma sawit di PT Gunta Samba
DPRD Kutim Akan melapor
ke kkpu samarinda
-Sengketa plasama sawit di Pt Gunta Samba
Sangatta,(9/7)
entah sudah lelah
atau ada faktor lain, dprd kutim melalui kimisi b berdasarkan saran
syaiful anwar dari bagisn hukum setda kutim terkait penyelesaian sengketa
plasma antara masyarakat kaliorang dengan pt gunta samba yang sudah
berlarut-larut hingga 5 tahun lebih. akan melaporkan pt gunta samba ke komisi
pengawasan persaingan usaha (kkpu ) samarinda.
Pada Rapat rabu (8/7) di dprd kutim Syaiful Anwar
menyarankan dilakukannya kajian hukum komprehensif serta opsi penyusunan
adendum perjanjian. sebagai langkah konkret dan tegas,
rapat hari ini, ujar Ketua
Komisi B DPRD Kutim Muhammad ali bersama dinas perkebunan, dinas koperasi, dan
instansi terkait sepakat untuk membawa dan melaporkan permasalahan kemitraan
ini ke komisi pengawas persaingan usaha (kppu) perwakilan samarinda pada minggu
depan.” ini diambil demi mempercepat proses penyelesaian dan memperjuangkan
hak-hak kelompok tani masyarakat di kecamatan kaubun.,’’ terangnya seperti
dilansir Humas Setwan DPRD Kutim.Rabu (8/7).
Seperti diwartakan, Komisi B terus berupaya menyelesaikan sengketa lahan antara masyarakat dengan PT
Gunta Samba di Kaubun.rapat yang membahas pengelolaan dan pelaksanaan kemitraan
kebun plasma kelapa sawit.berkahir dengan tidak adanya titik temu dengan
berbgai penyebab.
Terakhir Rabu (8/7) Rapat dipimpin Muhammad Ali SH
sebagai Ketua Komisi B DPRD Kutim, ini
selain diikuti Wakil Ketua Komisi B Hasbullah, S.Ag., MAP, dan sejumlah anggota DPRD Kutim lainnya juga hadir perwakilan Dinas Koperasi Kutim, Dinas Perkebunan Kutim,
Bagian Hukum Setkab Kutim, hingga Kapolsek Kaliorang. Tak menemukan titik temu
akhirnya disepaktu di bawa ke KKPU Samarinda.
Muhammad Ali mengakui keprihatinannyaterhsadap sengketa yang
sudah berjalan lebih dari lima tahun tanpa ada titik temu.’ Fokus pembahasan
har ini, mengkaji surat perjanjian kerja sama yang sempat ditandatangani oleh
Mantan Bupati Kutim Awang Faroek Ishak,’’ bebernya.
PT Gunta Sambaakibat klaim warga masyarakat kerugian operasional perusahaan sejak
tahumencapai Rp 56 Miliar. ‘’Akibat klaim kerugian itu pembayaran plasma untuk
kelompok tani masyarakat terpaksa menggunakan dana talangan dengan nominal yang
tidak sesuai harapan masyarakat,’’ beber Muhammad Ali.( sk02)
Berita Lainnya
Isran Harapkan Air Asia Layani Penerbangan Internasional dari dan ke Samarinda
SAMARINDA (19/12-2020)Gubernur Kaltim Isran Noor berharap Air Asia ikut menyemarakan penerbangan dar ....
- editor@ivan
- 19 Des 2020
- 796
Membedah Dakwaan Kasus Gratifikasi Pejabat Kutim (2) : Kepala OPD, Pokir DPRD Kutim Jangan Diganggu
TIM JPU KPK yang terdiri AliFikri, Ariawan Agustiartono, Zainal Abidin Siswhandono,Nur Haris Arhadi, ....
- editor@ivan
- 24 Nov 2020
- 764
Besok JPU KPK Bacakan Tuntutan Hukuman Buat AET, Mus dan Sur
SAMARINDA (14/2-2021)Setelah mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa, tiga pejabat Pemkab Kutim, ....
- editor@ivan
- 14 Feb 2021
- 1046
ASKB Usai Dilantik Langsung Kerja
JAKARTA (16/2-2021)Ardiansyah Sulaiman dan Kasmidi Bulang (ASKB) dalam waktu tak lama lagi akan memi ....
- editor@ivan
- 16 Feb 2021
- 1633


